Serpong, bidiktangsel.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan akan menertibkan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi.
Kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi akan dilarang digunakan.
Hal ini disampaikan Benyamin saat melihat pelaksanaan uji emisi di Jalan Pahlawan Seribu, BSD Serpong, pada Selasa (29/8/2023).
"Kita akan tegaskan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi. Jika parah, akan kita kandangkan," kata Benyamin.
Menurut Benyamin, polusi udara di Tangerang Selatan salah satunya disebabkan oleh gas buang kendaraan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Terapkan 4in1 untuk Kurangi Polusi
Oleh karena itu, ia menargetkan untuk menertibkan kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi terlebih dahulu.
"Kita akan sasar kendaraan dinas dulu," kata Benyamin.
Selain kendaraan dinas, Benyamin juga akan menertibkan kendaraan umum dan kendaraan bermotor lainnya.
Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemeriksaan emisi kendaraan secara rutin.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Gelar Rapat Penyelenggaraan Laboratorium MR-PK APIP
Pemkot Tangerang Selatan juga berencana untuk melakukan modifikasi cuaca untuk mengurangi polusi udara.
Modifikasi cuaca ini akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kita akan koordinasi dengan BRIN untuk melakukan modifikasi cuaca," kata Benyamin. (***)
Artikel Terkait
Dewan Pers Apresiasi Hadirnya Forum Pimred, Ini Susunan Para Pengurusnya
Google Doodle Tampilkan Danau Toba, Ini Alasan dan Pesannya
Ketua KPK Dorong Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Efektif
Cilegon Percepat Investasi dengan Perizinan Berbasis Resiko
Lotte Chemical Indonesia dan Pemkot Cilegon Sepakat Tingkatkan Pembangunan Kota