Bogor, bidiktangsel.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerapkan kebijakan 4in1 untuk kendaraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat, kecuali kendaraan listrik.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (31/8/2023).
Pegawai yang membawa kendaraan roda empat hanya boleh masuk kantor jika dapat mengisi setidaknya empat kursi dalam kendaraannya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Gelar Rapat Penyelenggaraan Laboratorium MR-PK APIP
Bagi pegawai yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, dapat menggunakan transportasi umum atau nebeng dengan pegawai lainnya yang searah.
Dikutip dari akun IG @bimaaryasugiarto, Akibat kebijakan ini, Balaikota Bogor yang biasanya padat, hari ini tampak agak sepi. Semua pegawai masih menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Bima Arya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara di Kota Bogor.
Baca Juga: Lotte Chemical Indonesia dan Pemkot Cilegon Sepakat Tingkatkan Pembangunan Kota
Polusi udara di Kota Bogor saat ini sangat menganggu, terutama pada pagi dan sore hari.
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengurangi polusi udara," kata Bima Arya.
Kebijakan 4in1 ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya. Jika terbukti efektif, maka kebijakan ini akan diterapkan secara permanen. (***)
Artikel Terkait
Dukcapil Tangsel : Inovasi Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Sombong
Dewan Pers Apresiasi Hadirnya Forum Pimred, Ini Susunan Para Pengurusnya
Google Doodle Tampilkan Danau Toba, Ini Alasan dan Pesannya
Ketua KPK Dorong Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Efektif
Cilegon Percepat Investasi dengan Perizinan Berbasis Resiko