• Kamis, 28 September 2023

Ketua KPK Dorong Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Efektif

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:13 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Jakarta, bidiktangsel.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendorong penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif.

Menurutnya, penegakan hukum yang efektif dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sehingga tingkat korupsi di Indonesia dapat menurun.

"Penegakan hukum yang efektif dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sehingga mereka tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

Selain penjara badan sebagai pidana pokok, KPK juga mendorong penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Danau Toba, Ini Alasan dan Pesannya

Pidana tambahan ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku korupsi dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih.

Firli menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian undang-undang (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Telah selesai menjalani pidana (bebas murni)
  • Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU
  • Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana
  • Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni)

Baca Juga: Dewan Pers Apresiasi Hadirnya Forum Pimred, Ini Susunan Para Pengurusnya

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

"Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa seorang mantan terpidana harus menyatakan dan mengumumkan status hukumnya kepada publik," kata Firli.

Firli berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan memilih pemimpin yang jujur dan berintegritas.

"Pemilihan umum adalah pesta rakyat untuk memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah dari rakyat," kata Firli. (***)

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X