Dengan tercatatnya pernikahan mereka, maka mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka sebagai warga negara. (***)
Dengan tercatatnya pernikahan mereka, maka mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka sebagai warga negara. (***)
Artikel Terkait
Wali Kota Serang Apresiasi Kekompakan Masyarakat Tanggul
Gerakan Pramuka dapat berperan dalam mendidik generasi muda
Artefak Indonesia Kembali Pulang, Belanda Repatriasi 472 Benda Bersejarah
Upaya Menangkal Gelombang Kejahatan Keuangan Digital Melalui Langkah-Langkah Preventif
Sensasi Final Leagues Cup 2023: Inter Miami Menangi Adu Penalti Melawan Nashville