Sidak Pool Taksi Ciater Maruga, Julham Firdaus Soroti Pengerasan Tanah dan Turap

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 14 September 2026 | 23:00 WIB
Julham Firdaus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pool Taksi di kawasan Ciater Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).
Julham Firdaus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pool Taksi di kawasan Ciater Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Jadi Perhatian, Warga Tangsel Diminta Waspada dan Gunakan Masker

“Ini batas tanah semua diturap,” kata Julham.

Julham juga menyampaikan bahwa dirinya siap membantu mencari solusi terhadap persoalan teknis yang muncul. Namun, ia menegaskan bahwa faktor keselamatan masyarakat di sekitar lokasi harus menjadi pertimbangan.

“Kalau saya mau bantu, saya bantu. Tapi bantu saya. Warga saya, jangan jadi korban,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Julham dalam konteks pembahasan mengenai kondisi lahan dan kebutuhan pekerjaan teknis di area pembangunan Pool Taksi tersebut.

Status Administrasi Proyek

Di sisi lain, berdasarkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan pembangunan, terdapat Pertimbangan Teknis Forum Penataan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan selaku Ketua Forum Penataan Ruang, Bambang Noertjahjo, dan diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Baca Juga: Lindungi Warga dari Abu Vulkanik, Pilar Saga Bagikan 14 Ribu Masker di Tangsel

Selain itu, terdapat pula Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan pada 21 Juli 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, H. Maulana Prayoga.

Dengan adanya dokumen tersebut, informasi yang menyebut bahwa pembangunan Pool Taksi tersebut tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan proses administrasi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan tahapan perizinan yang berlaku.

Adapun keberadaan Pertimbangan Teknis Forum Penataan Ruang dan KRK tersebut merupakan bagian dari dokumen administrasi yang perlu dibedakan dari persoalan teknis pekerjaan konstruksi yang menjadi perhatian dalam sidak.

Karena itu, sidak Julham Firdaus lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aspek teknis dan pelaksanaan pembangunan, bukan sebagai kesimpulan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: Isu Migrasi Siswa Mencuat, Yayasan Syarif Hidayatullah Tegaskan Fokus Lindungi Anak

Minta Koordinasi dengan Instansi Teknis

Julham pada kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi teknis sebelum pekerjaan tertentu dilanjutkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X