Plank Kemenkes Mendadak Terpasang di Perumahan Depkes Tangsel, Warga Pertanyakan Status Lahan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 7 September 2026 | 12:57 WIB
Plank tersebut terpasang di kawasan permukiman yang selama ini ditempati warga.,
Plank tersebut terpasang di kawasan permukiman yang selama ini ditempati warga.,

Baca Juga: Sudah Boarding Malah Disuruh Turun, Cerita Penumpang Gagal Terbang dari Bandara Soetta akibat Erupsi Anak Krakatau

Pertemuan kembali dilakukan untuk mencari titik temu antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“Intinya ketemu di situ. Mereka antara warga yang menolak dan warga yang setuju. Saya hadir,” kata Muslim.

Pertemuan selanjutnya digelar di lingkungan kelurahan. Dalam agenda tersebut, warga kembali diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai persoalan lahan dan keberadaan mereka di kawasan tersebut.

Status Lahan Dipertanyakan

Muslim mengakui bahwa dirinya mengetahui kawasan tersebut sebagai Perumahan Depkes. Namun, untuk persoalan kepemilikan dan alas hak secara rinci, dia mengatakan masih membutuhkan kejelasan dokumen.

Menurut Muslim, persoalan yang berkembang di masyarakat salah satunya berkaitan dengan sejarah relokasi penghuni kawasan tersebut.

Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi, Dinkes Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Paparan Abu Vulkanik

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian warga merupakan eks pegawai RSUP Fatmawati yang sebelumnya menempati kawasan lain dan kemudian direlokasi.

Di sisi lain, muncul perbedaan pemahaman mengenai status hunian. Warga disebut memahami bahwa mereka mendapatkan tempat tinggal untuk ditempati sekaligus memiliki harapan terhadap kepastian kepemilikan. Sementara berdasarkan informasi yang diterima Muslim dari pihak rumah sakit, hunian tersebut bersifat sementara.

“Kalau menurut rumah sakit, itu enggak. Cuma sementara doang,” ujarnya.

Muslim juga mengatakan dirinya belum mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai luas lahan yang diklaim, batas-batas bidang tanah, maupun dokumen yang menjadi dasar pemasangan plank tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, Pilar Saga Cek Turap di Tiga Titik Tangsel

Menurutnya, apabila klaim kepemilikan tanah hendak disampaikan kepada publik, informasi mengenai dasar hukum, bidang tanah, serta batas dan luas lahan seharusnya dapat dijelaskan secara terang.

“Kalau memang untuk menjelaskan, silakan dibuka kalau memang mau diungkap,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X