Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53 miliar, terdiri dari hasil penindakan terhadap rokok ilegal, minuman keras tanpa izin, serta berbagai barang selundupan lainnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Bea Cukai Banten juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas distribusi atau penjualan produk ilegal di lingkungannya.
“Kami tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media sangat penting agar pengawasan semakin efektif,” pungkas Ambang.
(Hadi/***)
Keyword Utama (SEO): Bea Cukai Banten, pemusnahan barang ilegal, rokok ilegal, penindakan cukai, ICE BSD, penegakan hukum.
Artikel Terkait
Mahfud MD Minta UGM Tak Terlibat dalam Perdebatan Soal Ijazah Jokowi, Cukup Beri Konfirmasi Formal
Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar Diserobot Mafia Tanah, JK Sebut Menteri Nusron Sudah Pastikan Siapa Pemiliknya
IFG Jadikan Hari Pahlawan Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
Mahasiswa Universitas Pamulang dan Siswa SMK Kartika X-I Wujudkan Literasi Finansial Melalui Program “Dari Dompet ke Laporan”
Mahfud MD Ajak Masyarakat Terlibat dalam Reformasi Polri, Sebut Jangan Hanya Kritik, Beri Solusi