Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar Diserobot Mafia Tanah, JK Sebut Menteri Nusron Sudah Pastikan Siapa Pemiliknya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 11 November 2025 | 16:43 WIB
Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah yang membuat lahannya jadi sengketa. (Tangkapan layar Instagram Jusuf Kalla)
Mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ungkap modus mafia tanah yang membuat lahannya jadi sengketa. (Tangkapan layar Instagram Jusuf Kalla)

Bidiktangsel.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, angkat bicara soal sengketa lahan miliknya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Pria yang dikenal dengan sebutan JK itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya semata, melainkan bagian dari masalah sistemik yang harus dilawan bersama.

“Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarin akan begini akibatnya,” tegas JK dalam keterangannya pads Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Minta UGM Tak Terlibat dalam Perdebatan Soal Ijazah Jokowi, Cukup Beri Konfirmasi Formal

JK menuturkan, sengketa lahan seluas 16,4 hektare itu bermula dari upaya pengambilalihan yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia tanah.

Ia menyebut memiliki bukti legalitas lengkap atas kepemilikan tanah tersebut, yang dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

Modus Lama: Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen

JK menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya bukan hal baru di Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Pamulang Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Digital Siswa SMK Kartika X-1 Kalideres

Mantan ketua umum partai Golkar itu menyoroti bahwa praktik mafia tanah sering kali melibatkan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, hingga pemalsuan identitas untuk merebut hak milik secara ilegal.

“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal,” ucap JK.

“Dibuat dengan cara rekayasa hukum, memalsukan dokumen, memalsukan orang. Itu praktik lama, dan kita harus lawan bersama-sama,” imbuhnya.

Menurut JK, kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja, termasuk masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum atau akses ke lembaga peradilan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X