Bidiktangsel.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.
"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.
Mahfud menganggap logika hukum dalam proses kasus ini perlu dipertanyakan karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara
Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Hidupkan Kembali Semangat Pahlawan Lewat Aksi Nyata
"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.
“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil adalah menguji lebih dahulu keaslian ijazah yang dipersoalkan melalui jalur perdata.
Setelah ada putusan tetap dari pengadilan soal keaslian atau kepalsuan dokumen, barulah bisa ditentukan apakah tuduhan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.
Artikel Terkait
Tokoh dan Kandidat Sepakat: Mukota IV Kadin Tangsel Harus Digelar di Tangerang Selatan
Pantaskah Soeharto Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional?
Hafiz Juliansyah Terpilih Pimpin Pemuda Muhammadiyah Tangsel, Siap Dorong Gerakan Pemuda Unggul dan Berkemajuan
Di Balik Skandal Jual-beli Jabatan yang Jerat Bupati Ponorogo, Ada Dugaan Suap Senilai Rp1,25 Miliar ke Kantong Sugiri Sancoko
Kasus Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi, Terduga Pelaku Ngaku Sempat Menjual sang Anak Senilai 3 Juta