Mahfud MD Minta UGM Tak Terlibat dalam Perdebatan Soal Ijazah Jokowi, Cukup Beri Konfirmasi Formal

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 11 November 2025 | 16:30 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Bidiktangsel.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutus keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.

"Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Pamulang Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Digital Siswa SMK Kartika X-1 Kalideres

“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.

Mahfud menganggap logika hukum dalam proses kasus ini perlu dipertanyakan karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan soal keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara

Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), karena dasar tuduhan, yakni keaslian ijazah belum pernah dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Hidupkan Kembali Semangat Pahlawan Lewat Aksi Nyata

"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud.

“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, langkah yang seharusnya diambil adalah menguji lebih dahulu keaslian ijazah yang dipersoalkan melalui jalur perdata.

Setelah ada putusan tetap dari pengadilan soal keaslian atau kepalsuan dokumen, barulah bisa ditentukan apakah tuduhan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X