Dicekik Bunga 36%, Warga Tangsel Ajukan Permohonan Banding Usai Ditolak PN Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.

Baca Juga: Benyamin Targetkan 300 Ribu Pelajar di Tangerang Selatan Jalani Cek Kesehatan Gratis Melalui Program CKG

Sejumlah aktivis koperasi dan perlindungan konsumen mendesak Kementerian Koperasi dan UKM serta Satgas Waspada Investasi untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap koperasi-koperasi yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Upaya Permohonan Banding Jadi Harapan Terakhir

Dengan langkah banding yang kini ditempuh Sartono, masyarakat menantikan apakah lembaga peradilan tingkat lanjutan akan memberikan perlindungan lebih adil terhadap nasabah koperasi yang merasa dirugikan. 

Di tengah maraknya aduan serupa, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum atas penyalahgunaan lembaga koperasi di Indonesia.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X