Dicekik Bunga 36%, Warga Tangsel Ajukan Permohonan Banding Usai Ditolak PN Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.

Tangerang, bidiktangsel.com – Kasus pinjaman berbunga tinggi yang menyeret Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama kembali mencuat ke permukaan. 

Setelah gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Sartono, warga Tangerang Selatan, kini mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut karena menilai telah dirugikan secara hukum dan ekonomi.

Baca Juga: “Dewa Korupsi” Masih Hidup: Dari Orde Baru ke Era Reformasi, Mereka Hanya Berganti Wajah

Gugatan perdata ini sebelumnya dilayangkan karena Sartono hanya menerima Rp101 juta dari pinjaman senilai Rp150 juta yang ia ajukan ke koperasi. 

Sisanya dipotong dengan dalih biaya-biaya tambahan seperti: “Hold BI Ceking” sebesar Rp24 juta, Potongan untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) senilai Rp5 juta dan Biaya administrasi lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci.

Lebih parahnya lagi, bunga pinjaman yang dibebankan mencapai 36% per tahun, jauh di atas ketentuan maksimal 24% sesuai regulasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Gegerkan Publik: Indomaret dan Alfamart Serentak Tarik Produk

PN Tangerang: Gugatan Ditolak Karena Tidak Kuatkan Bukti

Dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.

“Benar, masih dalam posisi banding. Awalnya gugatan ini memang ditolak karena majelis menilai penggugat belum bisa membuktikan dalil-dalilnya dengan kuat,” ujar Fathul.

Fathul menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, penekanan utama terletak pada pembuktian dari pihak penggugat, termasuk kelengkapan dokumen, saksi, dan dasar hukum yang relevan.

Baca Juga: Perintah Wapres Diabaikan, Meutia Hafidz Lupa Asalnya dari Wartawan?

“Bukan soal simpati atau tidak. Tapi karena penggugat tidak bisa membuktikan dalil secara konkret, maka gugatan ditolak,” tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X