Dicekik Bunga 36%, Warga Tangsel Ajukan Permohonan Banding Usai Ditolak PN Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan bahwa perkara atas nama Sartono saat ini masih berjalan dalam proses banding.

Baca Juga: KomDigi Dinilai Offside, Kritik Tajam Muncul karena Dinilai Ambil Alih Wewenang Kementerian Kesehatan

Kuasa Hukum: Akan Lanjut ke Banding Hingga MA

Kuasa hukum Sartono, Elvianus Taringan, menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas penolakan gugatan di tingkat pertama, namun tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami tetap yakin ada pelanggaran, khususnya pada bunga 36% yang jelas bertentangan dengan regulasi Kemenkop. Kami siapkan argumentasi lebih lengkap untuk tahap banding,” ujar Elvianus.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan dana pinjaman yang dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum jelas, seperti “Hold BI Ceking” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Banten Andra Soni : Penting Untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Analogi 'Kopi Kapal Api' Jadi Sorotan

Dalam keterangan yang berkembang, Humas PN Tangerang sempat mengungkapkan analogi unik untuk menggambarkan perbedaan kondisi perjanjian antara koperasi dan nasabah.

“Sama-sama kopi kapal api, tapi kalau diminum di hotel dan di pinggir jalan, harganya beda. Begitu juga dengan perjanjian pinjaman,” ucap Fathul.

Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam hukum perdata, kesepakatan antar pihak adalah hal yang sah, selama tidak melanggar hukum positif. 

Namun, kuasa hukum Sartono bersikukuh bahwa perjanjian tersebut cacat hukum karena melanggar batas bunga yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Fenomena Pinjaman Koperasi Bermasalah Meningkat

Kasus Sartono menambah daftar panjang pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman bermasalah di koperasi simpan pinjam. 

Banyak di antaranya menyasar koperasi yang beroperasi secara legal namun menjalankan praktik pinjaman yang diduga menyimpang dari prinsip koperasi sejati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X