Kuasa Hukum: Akan Lanjut ke Banding Hingga MA
Kuasa hukum Sartono, Elvianus Taringan, menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas penolakan gugatan di tingkat pertama, namun tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami tetap yakin ada pelanggaran, khususnya pada bunga 36% yang jelas bertentangan dengan regulasi Kemenkop. Kami siapkan argumentasi lebih lengkap untuk tahap banding,” ujar Elvianus.
Ia juga menyoroti praktik pemotongan dana pinjaman yang dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum jelas, seperti “Hold BI Ceking” yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Analogi 'Kopi Kapal Api' Jadi Sorotan
Dalam keterangan yang berkembang, Humas PN Tangerang sempat mengungkapkan analogi unik untuk menggambarkan perbedaan kondisi perjanjian antara koperasi dan nasabah.
“Sama-sama kopi kapal api, tapi kalau diminum di hotel dan di pinggir jalan, harganya beda. Begitu juga dengan perjanjian pinjaman,” ucap Fathul.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam hukum perdata, kesepakatan antar pihak adalah hal yang sah, selama tidak melanggar hukum positif.
Namun, kuasa hukum Sartono bersikukuh bahwa perjanjian tersebut cacat hukum karena melanggar batas bunga yang diatur pemerintah.
Baca Juga: Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang
Fenomena Pinjaman Koperasi Bermasalah Meningkat
Kasus Sartono menambah daftar panjang pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman bermasalah di koperasi simpan pinjam.
Banyak di antaranya menyasar koperasi yang beroperasi secara legal namun menjalankan praktik pinjaman yang diduga menyimpang dari prinsip koperasi sejati.
Artikel Terkait
Pembangunan GSG Tak Berizin Masih Menyisakan Polemik, Pemkot Tangsel Tegaskan Pengawasan Ketat
Pembangunan GSG Tak Berizin Masih Berproses, DCKTR Kota Tangsel Tegaskan Komitmen Pengawasan
Kasus Pelecehan di SMK Swasta Tangsel Mandek, Orang Tua Korban Teriakkan Ketidakadilan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengapung di Kali Dekat Pabrik Tahu Parung Serab Tangerang
Kick Off Cek Kesehatan Gratis di Tangsel: Pemerintah Jemput Bola Periksa 53 Juta Siswa se-Indonesia