1.021 Unit Kendaraan Pemkot Tangsel Menunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp1,13 Miliar: BPK Soroti Lemahnya Tertib Administrasi Daerah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 1 Juli 2025 | 16:48 WIB

Kota Serang, bidiktangsel.com – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mengungkap temuan baru terkait ketidaktertiban administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 

Sebanyak 1.021 unit kendaraan dinas dari 33 perangkat daerah tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan nilai tunggakan yang mencapai Rp1.136.357.634.

Temuan ini terungkap dari hasil verifikasi silang antara catatan milik pemerintah daerah dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. 

Baca Juga: Empat Tersangka Ditetapkan, Perkembangan Kasus Korupsi Di DLH Tangsel Kerugian Negara Capai Rp21,6 Miliar

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit atas kepatuhan dan pengelolaan aset tetap pemerintah, yang dilakukan BPK sepanjang tahun anggaran berjalan.

Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Tertib Administrasi Dipertanyakan

Tunggakan pajak kendaraan dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perangkat daerah terhadap kewajiban perpajakan negara. 

Fakta bahwa ribuan kendaraan dinas tak memenuhi kewajiban rutin tahunan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal.

Baca Juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Sukamaju Tanara Disorot Bupati Serang, Pembangunan Didorong Masuk Prioritas APBD 2026

“Dari hasil konfirmasi dengan Bapenda Banten, ditemukan 1.021 unit kendaraan bermotor milik Pemkot Tangsel yang belum melunasi PKB. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip tertib administrasi dan pengelolaan aset pemerintah,” tulis BPK dalam laporannya.

Daftar lengkap kendaraan yang menunggak pajak ini tercantum dalam Lampiran 31 dokumen audit, yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemkot Tangsel Akui Temuan, Langkah Penagihan Ditempuh

Menanggapi laporan BPK tersebut, Kepala Dinas terkait di lingkungan Pemkot Tangsel mengaku telah mengambil langkah responsif. Salah satunya dengan menyurati seluruh OPD yang memiliki kendaraan menunggak, guna segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai data yang tercatat.

Baca Juga: Kabupaten Serang Canangkan Gerakan “Bahagia Tanpa Narkoba” di Peringatan HANI 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X