“Tugas utama kami menjaga kondusivitas. Kami tidak ingin masalah perdata seperti ini berkembang menjadi kerusuhan sosial,” ujar Kapolsek.
Kasus ini mencerminkan rumitnya persinggungan antara masalah perdata dan persepsi publik terhadap penegakan hukum.
Klarifikasi dari pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan premanisme tidak sepenuhnya berdasar.
Namun, transparansi dan komunikasi dua arah yang lebih baik antara warga, aparat, dan media mutlak diperlukan agar keadilan tidak dikalahkan oleh narasi sepihak.
“Kami terbuka 24 jam, .....,” pungkas Kapolsek, menyampaikan pesan satir namun tegas bahwa setiap keluhan masyarakat pasti ditindaklanjuti dengan serius. (***)
Artikel Terkait
Warga Ciputat Diduga Jadi Korban Teror Premanisme hingga Enam Kali, Polisi Bungkam
Damkar Tangsel Semprot Lumpur Pascabanjir: Langkah Cepat Pemkot Tangsel Pulihkan Lingkungan Terdampak
Tangsel Siaga 24 Jam: Garda Terdepan Penanggulangan Banjir di Tengah Hujan Deras
Desa Sindanglaya Jadi Proyek Percontohan Program Radenmas 2045: Menata Desa Menuju Indonesia Emas
Tangsel Teken Pakta Integritas SPMB 2025: Akhiri Praktik Titip Siswa dan Pastikan Pemerataan Akses Pendidikan