Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat
Saat dihubungi untuk konfirmasi, Kepala Bidang Penataan Gedung DCKTR, Deni Deniel, tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga sering dialami jurnalis saat berupaya mengonfirmasi persoalan serupa.
Kelalaian dalam pengawasan ini turut mencoreng citra pemerintahan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang baru saja dilantik untuk periode kedua.
Kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah seolah tidak berjalan optimal akibat kurangnya ketegasan dari jajaran bawahannya.
Baca Juga: Fraksi DPRD Kabupaten Serang Setujui Dua Raperda Usulan Bupati
Dengan terus terulangnya pelanggaran perizinan seperti ini, masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Akankah ada tindakan lebih tegas terhadap pemilik resto Mie Gacoan, atau justru pelanggaran ini akan terus terjadi tanpa konsekuensi yang berarti? (***)
Artikel Terkait
Perumda Tirta Al Bantani Tingkatkan Kompetensi Pegawai Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen Air Minum
Pegawai Pemkot Tangsel Patuhi Instruksi Efisiensi Anggaran Sesuai Aturan Presiden
Forum OPD Pemkot Tangerang Selatan Soroti Penguatan Infrastruktur Digital dan Keterbukaan Informasi Publik
Pengamat Nilai Penyelidikan Dugaan Korupsi Sampah di DLH Tangsel Lamban
Pemkab Serang Lakukan Peninjauan Kembali Revisi RTRW