Proyek Resto Mie Gacoan di Serpong Kembali Langgar Aturan, Pekerja Abaikan Penyegelan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:27 WIB
Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Pelayangan, Serpong
Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Pelayangan, Serpong

Serpong, bidiktangsel.com - Sejumlah pekerja terlihat sibuk menyelesaikan pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/02/25).

Bangunan megah dengan luas sekitar 40 x 16 meter ini tampak hampir rampung, meskipun proyeknya telah mendapatkan sanksi penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Baca Juga: Tangsel Libatkan Warga dalam Perencanaan Pembangunan 2026, Prioritaskan Perkotaan Terintegrasi

Restoran yang menjadi bagian dari jaringan waralaba kuliner asal Malang, Jawa Timur, ini terus berkembang di berbagai wilayah Tangsel.

Namun, setiap kali cabang baru dibuka, permasalahan perizinan selalu mencuat, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada Selasa (18/02/25), Satpol PP Kota Tangsel telah resmi menyegel proyek pembangunan restoran tersebut.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Libatkan Masyarakat dan Perangkat Daerah untuk Hasilkan Program Tepat Sasaran

Garis pita kuning terlihat melintang di bagian depan akses masuk, dan stiker segel terpasang di dinding bangunan sebagai tanda pelanggaran.

"Kita segel karena belum ada izin," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel, Suherman.

Meskipun telah disegel, aktivitas pembangunan tetap berlanjut. Para pekerja tetap melaksanakan tugasnya atas instruksi pemilik restoran yang menargetkan pembukaan restoran pada Maret 2025.

Baca Juga: Menuju Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten: Persiapan dan Agenda

Dari pantauan di lokasi, proyek sudah mencapai 90 persen penyelesaian, dengan sebagian besar pekerjaan tersisa pada bagian eksterior.

Keberlanjutan proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, khususnya Bidang Penataan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel.

Pengawasan yang dinilai kurang ketat memicu kritik terhadap instansi tersebut, yang kerap disorot karena dugaan kelalaian dalam menangani bangunan tanpa izin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X