Baca Juga: Kampanye Pilar Saga Ichsan, Targetkan Partisipasi dan Suara Pemilih Tinggi di Tangsel
Sanksi Tegas bagi Penyebar Hoax
Apria juga menjelaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku penyebaran hoax yang terbukti melanggar.
“Sanksi bisa berupa pemblokiran akun, serta pemeriksaan lebih lanjut apakah konten tersebut melanggar undang-undang ITE,” tegasnya.
Bawaslu Tangsel akan mengkaji setiap pelanggaran dengan teliti untuk menjaga proses pemilu tetap bersih dari konten yang merugikan.
Dengan kolaborasi bersama media, Bawaslu Tangsel berharap dapat menciptakan ruang siber yang aman dan kondusif selama masa kampanye.
Baca Juga: Puncak Hari Oeang ke-78: Kemenkeu Satu Banten Gelar Bazar UMKM untuk Dukung Ekonomi Lokal
Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama media, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. (***)
Artikel Terkait
Toto Sudarto, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tangsel, Wafat setelah Lama Berjuang Melawan Penyakit
Pencegahan Tawuran Pelajar Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan
Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital
FGD Opsen PKB dan Opsen BBN KB Bapenda Tangsel Bahas Persiapan Implementasi UU HKPD
Disdukcapil Tangsel Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Digitalisasi Layanan Kependudukan