FGD Opsen PKB dan Opsen BBN KB Bapenda Tangsel Bahas Persiapan Implementasi UU HKPD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:43 WIB

Serpong, bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Sol Marina Hotel, Serpong. 

FGD ini menjadi langkah persiapan menuju implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai efektif pada tahun 2025.

Baca Juga: Perkuat Strategi Tangani Isu Publik dan Krisis Komunikasi di Era Digital

Pj. Walikota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pertemuan ini guna membangun sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dan Bapenda kabupaten/kota. 

"Undang-undang yang akan berlaku ini membawa perubahan signifikan, di mana pendapatan PKB dan BBN-KB nantinya akan diterima langsung oleh kabupaten/kota, bukan lagi melalui dana bagi hasil provinsi," jelas Tabrani.

Menurutnya, perencanaan dan penyamaan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi krusial agar proses implementasi UU ini berjalan lancar dan sesuai harapan. 

Baca Juga: Pencegahan Tawuran Pelajar Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan

"Kami harapkan, FGD ini dapat menjadi momentum membangun sinergi yang kuat di tahun 2025, di mana kebijakan ini akan diterapkan," tambahnya.

Selain itu, Tabrani juga menegaskan bahwa forum ini menghadirkan ahli-ahli yang kompeten di bidang pendapatan daerah, yang akan memberikan pandangan dan strategi terkait optimalisasi potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). 

Ia berharap FGD ini bisa memberikan manfaat nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Toto Sudarto, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tangsel, Wafat setelah Lama Berjuang Melawan Penyakit

Pendapatan Daerah dan Target Pajak yang Lebih Optimal

Di sela-sela acara, Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2022 akan mengubah mekanisme penerimaan pajak PKB dan BBN-KB. 

Saat ini, pendapatan dari PKB dan BBN-KB didistribusikan melalui sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema 70:30. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X