FGD Opsen PKB dan Opsen BBN KB Bapenda Tangsel Bahas Persiapan Implementasi UU HKPD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:43 WIB

Baca Juga: Indra Gunawan: Reforma Agraria Senjata Swasembada Pangan Melawan Kelaparan

"Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi," ujarnya.

Rahayu juga menambahkan bahwa peralihan ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penerimaan pajak. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD di Tangsel.

UU HKPD membawa perubahan signifikan, termasuk penambahan jumlah mata pajak di tingkat daerah. 

Baca Juga: Berita Duka: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tangsel, Toto Sudarto, Meninggal Dunia

Di Tangsel sendiri, jumlah mata pajak akan bertambah dari 8 menjadi 9 seiring implementasi UU tersebut. 

"Dengan adanya Opsen, mata pajak akan bertambah sehingga diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap target PAD," tutur Rahayu.

Target Capaian Pajak Tahun 2024

Bapenda Tangsel telah mencapai 86,44% dari target perubahan anggaran sebesar Rp2,05 triliun per 29 Oktober 2024, atau sekitar Rp1,728 triliun. 

Angka ini menunjukkan komitmen Tangsel dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kebutuhan Organisasi, Lantik 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Tangsel berencana mengadakan kegiatan penghargaan untuk para wajib pajak terbaik pada Desember mendatang. 

"Selain untuk wajib pajak berprestasi, apresiasi juga akan diberikan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan yang turut berperan aktif dalam peningkatan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," tambah Rahayu.

Acara FGD ini dihadiri oleh para pejabat Bapenda Provinsi Banten, kepala-kepala Bapenda kabupaten/kota se-Banten, serta para pemangku kepentingan terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X