Ciputat, bidiktangsel.com - Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jaya 1 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan terkait penetapan pungutan atau sumbangan sekolah, serta biaya seragam sekolah yang mencapai Rp 800 ribu.
Hal ini diungkapkan melalui surat yang dikeluarkan oleh Komite Sekolah UPTD SDN Pondok Jaya 1 pada 31 Juli 2024.
Baca Juga: Rapat Pleno PWI Pusat Batalkan Keputusan DK PWI, Mahmud Matangara Desak Sasongko Tedjo untuk Tobat
Selain itu, siswa juga diminta untuk membayar Rp 800 ribu untuk pembelian seragam sekolah, sebagaimana tertulis dalam kuitansi yang diterbitkan oleh pihak sekolah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Didin Sihabudin, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun kepada siswa dengan alasan apapun.
"Terkait surat tersebut, saya sudah memerintahkan untuk membatalkannya. Kepsek juga baru menjabat, jadi perlu ada penyesuaian," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (9/8-2024).
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Wali Kota Tangsel Tegaskan Pentingnya Mitigasi dan Netralitas ASN
Didin juga mengingatkan bahwa larangan pungutan sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Beberapa poin penting dari regulasi tersebut adalah:
- Pungutan tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua/wali murid yang kurang mampu secara ekonomi.
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti penerimaan siswa baru, penilaian hasil belajar, atau kelulusan.
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: Peringatan Hari Veteran Nasional 2024: Sekda Bambang Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
- Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali murid.
Artikel Terkait
Peringatan HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan, Wali Kota dan Forkopimda Naik Tank ke Lokasi Upacara
Upacara HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan: Wali Kota Benyamin Davnie Soroti Kolaborasi dan Pencapaian Kota
Peringatan HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan: Wali Kota Benyamin Davnie Pesankan Pemuda untuk Manfaatkan Waktu dan Pendidikan
PWI Pusat Cabut Keanggotaan Tiga Wartawan Bangka Belitung dan Bekukan PWI Provinsi
Kepala BPN Kota Depok Tekankan Hak Atas Tanah, Inovasi, dan Edukasi Masyarakat