PWI Pusat Cabut Keanggotaan Tiga Wartawan Bangka Belitung dan Bekukan PWI Provinsi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Tindak tegas terhadap tiga anggotanya yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi.
Tindak tegas terhadap tiga anggotanya yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi.

Jakarta, bidiktangsel.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas terhadap tiga anggotanya yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi.

Ketiga wartawan dari PWI Bangka Belitung ini dicabut keanggotaannya setelah melakukan tindakan kontroversial dengan membakar Surat Keputusan (SK) pembekuan pengurus daerah.

Dalam sebuah rapat yang digelar pada Jumat, 16 Agustus 2024, Pengurus Pusat PWI memutuskan untuk memberhentikan dan mencabut kartu pers Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto.

Baca Juga: Peringatan HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan: Wali Kota Benyamin Davnie Pesankan Pemuda untuk Manfaatkan Waktu dan Pendidikan

Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut.

"Pembakaran SK pembekuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi," tegas Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Keputusan ini diambil menyusul pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI yang mewajibkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan organisasi.

Baca Juga: Upacara HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan: Wali Kota Benyamin Davnie Soroti Kolaborasi dan Pencapaian Kota

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin organisasi.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan nama baik PWI," tegas Hendry.

Pembatalan keanggotaan tiga wartawan ini menjadi sorotan di kalangan pers.

Tindakan tegas PWI ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mematuhi aturan organisasi. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: PWI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X