Jakarta, bidiktangsel.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas terhadap tiga anggotanya yang dinilai telah melanggar kode etik organisasi.
Ketiga wartawan dari PWI Bangka Belitung ini dicabut keanggotaannya setelah melakukan tindakan kontroversial dengan membakar Surat Keputusan (SK) pembekuan pengurus daerah.
Dalam sebuah rapat yang digelar pada Jumat, 16 Agustus 2024, Pengurus Pusat PWI memutuskan untuk memberhentikan dan mencabut kartu pers Romlan, Fathurrahman, dan Reflianto.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut.
"Pembakaran SK pembekuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi," tegas Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
Keputusan ini diambil menyusul pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Dasar PWI yang mewajibkan seluruh anggota untuk mematuhi aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin organisasi.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan nama baik PWI," tegas Hendry.
Pembatalan keanggotaan tiga wartawan ini menjadi sorotan di kalangan pers.
Tindakan tegas PWI ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mematuhi aturan organisasi. (***)
Artikel Terkait
Benyamin Davnie Resmikan Gedung Baru Bawaslu Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu 2024
Inilah Prioritas Pembangunan Provinsi Banten Tahun 2025
Pemkot Tangerang Selatan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut HUT ke 79 RI
Pemkot Tangsel Gelar Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Seribu
Peringatan HUT ke 79 RI di Tangerang Selatan, Wali Kota dan Forkopimda Naik Tank ke Lokasi Upacara