Jakarta, bidiktangsel.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara, secara tegas mengimbau Sasongko Tedjo, Ketua DK Non-aktif, untuk segera bertaubat dan kembali ke jalur yang benar.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas klaim Sasongko yang menyebut bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI, yang kemudian dibantah oleh PWI Pusat.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Wali Kota Tangsel Tegaskan Pentingnya Mitigasi dan Netralitas ASN
Menurut Mahmud, keputusan Dewan Kehormatan PWI nomor 50 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Sasongko Tedjo serta Nurcholis, dianggap tidak sah oleh PWI Pusat.
Keputusan ini dibatalkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat PWI yang digelar pada 5 Agustus 2024.
“Keputusan tersebut tidak diakui oleh PWI Pusat dan dinyatakan tidak sah,” ujar Mahmud pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ketidakabsahan keputusan tersebut berakar pada fakta bahwa Nurcholis, yang menandatangani keputusan itu sebagai Sekretaris DK, telah digantikan oleh Tatang Suherman melalui rapat pleno diperluas Pengurus Pusat PWI pada 27 Juni 2024.
Baca Juga: Peringatan Hari Veteran Nasional 2024: Sekda Bambang Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan
Pergantian ini telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat nomor 218 yang diaktakan pada 8 Juli 2024, serta mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 12 Juli 2024.
“Bagaimana mungkin seorang yang sudah tidak menjabat lagi dapat mengeluarkan SK pemberhentian? Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka bisa menggugat keputusan ini ke pengadilan,” tegas Mahmud, yang juga merupakan wartawan senior asal Sulawesi.
Dalam rapat pleno tersebut, Mahmud juga mengumumkan pemberhentian H. Ilham Bintang dan Wina Armada dari posisi Dewan Penasihat PWI, yang digantikan oleh Anton Charliyan dan Zulkifli Gani Oto.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Resmikan Acara Kreativitas PAUD dalam Rangka Hari Anak Nasional 2024
“Rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) oleh mereka adalah tindakan yang keliru karena mereka bukan lagi anggota Dewan Penasihat PWI,” jelas Mahmud.
Menanggapi rencana KLB, Mahmud menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum harus dilakukan melalui rapat pleno pengurus jika Ketua Umum berhalangan tetap.
Artikel Terkait
PPP Tangsel Resmi Dukung Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan di Pilkada 2024
Raih Penghargaan Adiwiyata 2024, Benyamin Davnie Tegaskan Komitmen Tangsel pada Pendidikan Lingkungan
Gebyar HUT RI ke 79 di Pondok Cabe Udik: Karnaval Kreatif dan Semangat Kebersamaan Warga
Petani Tangerang Manfaatkan Akar Bambu untuk Tingkatkan Hasil Panen
RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045 Disahkan: Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat