Rapat Pleno PWI Pusat Batalkan Keputusan DK PWI, Mahmud Matangara Desak Sasongko Tedjo untuk Tobat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:27 WIB
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mahmud Matangara

Plt ini diberi tanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan tenggat waktu maksimal enam bulan.

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa istilah “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 PRT hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Perluas Program Makan Bergizi Gratis: 60 Sekolah Siap Laksanakan Pembiasaan Gizi Seimbang

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Tidak sah jika penetapan Plt dilakukan dalam rapat yang hanya dihadiri oleh 9 orang, apalagi sebagian dari mereka sudah diberhentikan,” tambahnya.

Mahmud juga menekankan bahwa proses pemilihan Plt harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat. Pasal tersebut menyatakan bahwa KLB hanya bisa diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, KLB hanya bisa digelar jika Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana, dan permintaan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Uang Tahap 2: Rp859,8 Juta untuk 2.866 Warga Rentan di 13 Kecamatan

Dengan ketegasan ini, Mahmud Matangara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi demi menjaga integritas dan kredibilitas PWI Pusat. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X