Plt ini diberi tanggung jawab untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan tenggat waktu maksimal enam bulan.
Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa istilah “berhalangan tetap” dalam Pasal 10 ayat 7 PRT hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.
“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang. Tidak sah jika penetapan Plt dilakukan dalam rapat yang hanya dihadiri oleh 9 orang, apalagi sebagian dari mereka sudah diberhentikan,” tambahnya.
Mahmud juga menekankan bahwa proses pemilihan Plt harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat. Pasal tersebut menyatakan bahwa KLB hanya bisa diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.
“Jadi, KLB hanya bisa digelar jika Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana, dan permintaan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkas Mahmud.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Uang Tahap 2: Rp859,8 Juta untuk 2.866 Warga Rentan di 13 Kecamatan
Dengan ketegasan ini, Mahmud Matangara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi demi menjaga integritas dan kredibilitas PWI Pusat. (***)
Artikel Terkait
PPP Tangsel Resmi Dukung Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan di Pilkada 2024
Raih Penghargaan Adiwiyata 2024, Benyamin Davnie Tegaskan Komitmen Tangsel pada Pendidikan Lingkungan
Gebyar HUT RI ke 79 di Pondok Cabe Udik: Karnaval Kreatif dan Semangat Kebersamaan Warga
Petani Tangerang Manfaatkan Akar Bambu untuk Tingkatkan Hasil Panen
RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045 Disahkan: Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat