Baca Juga: Satpol PP dan Satlinmas Siap Kawal Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang
Agus Mulyadi, kepala bagian pengadaan ULP pokja Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya telah melakukan anjuran peraturan presiden yakni memverifikasi ulang alamat sesuai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Kami sudah memverifikasi, alamat yang disana sudah sesuai. Kami juga sudah melakukan on the spot (Pengecekan). Sebelum penetapan. Memang, untuk cek kantor, atau kunjungan lapangan dalam perpres tidak di wajibkan, untuk administrasi Cahaya Kinta Manik sudah sesuai. Kecuali, alamatnya tidak ada," beber Agus saat di temui di ruangannya pusat pemerintahan Kota Tangsel (16/19/2023).
Saat ditanya plang nama perusahaan, ia menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi pada saat on the spot. Plang yang dimaksud ditempel pada bagian dalam kantor.
"Plang ada di dalam. Untuk memastikannya saya tidak ke lapangan. Saya hanya menerima laporan. Ya intinya kami turut berbela sungkawa. Tidak ada keinginan terjadi seperti ini. Dan ini menjadi musibah yang perlu kita sikapi," tandasnya. (***/Adit)
Artikel Terkait
Gerakan Mahasiswa Kosgoro Dukung MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres
Zulkarnain: Pemuda Pancasila, Kadin, dan Polisi Bersinergi Ciptakan Kamtibmas
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Usia Capres, Publik Protes
Bupati Lebak Hadiri Pengukuhan Korpri, Tekankan Peran ASN dalam Pelayanan Publik
Stunting di Pandeglang Harus Ditanggulangi Bersama-sama