Jakarta, bidiktangsel.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Zulkarnain: Pemuda Pancasila, Kadin, dan Polisi Bersinergi Ciptakan Kamtibmas
Putusan MK ini menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai bahwa putusan MK tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Agus Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya menolak putusan MK tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Kami menolak putusan MK tersebut. Putusan tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat," kata Agus.
Sementara, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.
Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Kosgoro Dukung MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Cawapres
Ia menilai bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden.
"Kami sangat kecewa dengan putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden," kata Hendry.
Tonton tanggapan Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Agus Syafrudin yang menggelar aksi unjuk rasa menolak diputusnya batas usia cspres menjadi 35 tahun dan pendapat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun yang memantau persidangan MK.
Ini linknya https://youtu.be/FHuUJQkqtcU?si=mt9JEt0rKQ5vI3LI
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Tangerang Minta OPD dan Masyarakat Waspadai Kekurangan Air Bersih
Porseni SMP Kota Tangerang 2023 Dibuka, Wakil Wali Kota: Asah Bakat dan Jauhi Hal Negatif
Wali Kota Tangsel Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR, Pastikan Masyarakat Paham Tata Cara Pengaduan
PJ Bupati Tangerang : Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan Mutu Pelayanan Publik
Ketua MPC Pemuda Pancasila Dukung Aksi Mahasiswa Tuntut Kejari Tuntas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa