Kantor Pelaksana Turap Ambrol Villa Bintaro Regency Diduga Cacat Hukum, Plang Nama Tak Terpasang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:01 WIB
Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pondok Aren, bidiktangsel.com - Kantor pelaksana turap Kali Serua yang ambrol di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan, diduga cacat hukum.

Hal ini lantaran tidak adanya plang nama perusahaan di kantor tersebut.

Pantauan media di lapangan, kantor dua lantai tersebut terletak di Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kantor tersebut dihuni oleh tiga badan usaha, yaitu kantor advocat, lembaga assosiasi profesi hukum, dan rental mobil.

Baca Juga: Kerawanan saat Pemilu. Wali Kota Tangsel Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023

Saat dikonfirmasi, Rizal (33), security atau petugas jaga menjelaskan bahwa perusahaan yang dimaksud kurang diketahui. Pasalnya, tidak tertera plang petunjuk.

"Setau saya ada tiga usaha. Iya itu. Rental, pengacara dan satu lagi saya lupa. Liat aja tuh, itu di plang. Kalo mau jelasnya besok aja tanya pengelola bang," ucap Rizal sambil menunjuk plang rental mobil.

Sementara itu, Harsya Wardhana SH, MH, CIL, praktisi hukum, advocat, sekaligus pemilik perusahaan kontruksi menilai, CKM pelaksana pekerjaan turap kali Serua tersebut ada indikasi cacat hukum.

"Sebetulnya, kalau kita mengacu pada hukum, yang namanya kantor kontraktor itu resmi ya, betul, ga? Ya, tentunya wajib memiliki plang ya, betul, kecuali mereka ingin menghindari pajak. Nah, karena setiap plang kontraktor ya, plang promosi dan apapun bentuknya, kecuali notaris atau hukum itu bebas pajak, selain itu berpajak," beber Harsya melalui sambungan WhatsAppnya.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu Kota Serang Harap Pilkada 2024 Lancar dan Kondusif

Menurutnya, penting dipastikan, kantor tersebut memiliki ruangan dan alat administrasi seperti alat tulis kantor (ATK).

"Harus kita kaji dulu secara hukum, apakah mereka kantor bersama atau masing-masing tingkatan. Mereka berkantor atau seperti apa, nantinya yang namanya kantor kan ada alat administrasi ya, nah apabila hanya sebatas nama berarti itu kantor tidak benar, berarti kalau sudah seperti itu boleh diindikasikan mereka bekerja secara tidak profesional," terangnya.

Di katakan Harsya, menurutnya, jika dipisahkan masing-masing usaha yang ada di domisili, selayaknya, bidang tersebut terpisah sesuai bidangnya.

"Karena kantor hukum itu berdiri sendiri. Perusahaan rental sewa menyewa itukan berdiri sendiri. Beda dengan kontraktor. Kecuali mereka satu badan usaha. Nama perusahaannya sama dengan nama kontraktor itu bisa jadi satu kesatuan. Nah, kalau berbeda ya, dia itu kantor kontraktor seperti apa. Tapi secara hukum itu cacat hukum karna tidak berplang. Kalau dilaporkan ke pajak daerah udah kena. Berarti ada unsur cacat hukumnya walaupun kecil," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X