Pj Gubernur Banten Optimis Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprov Banten Masuk 10 Nasional

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Desember 2022 | 23:00 WIB

Serang,bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan secara umum, data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 23 Desember 2022, pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Banten masuk dalam zona hijau. Pengelolaan keuangan dan aset Provinsi Banten terus dikuatkan untuk meraih pencapaian yang baik.

“Setelah kita evaluasi, kemungkinan berada di 10 besar Nasional,” ungkap Al Muktabar pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (29/12/2022).

Dikatakan, pembangunan daerah dikonstruksi oleh pembiayaan. Masalah keuangan dan aset sangat mendasar dalam pembangunan daerah. Sehingga pihaknya sangat konsentrasi dalam masalah keuangan dan aset.

Masih menurut Al Muktabar, pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten sudah baik. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Banten sudah baik. Laporan Keuangan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengelolaan keuangan daerah basis utamanya di Kabupaten/Kota semua sudah baik. Karena ada penghargaan sehingga ada urutan satu, dua, dan seterusnya,” ungkapnya.

“APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Kalau Provinsi, Gubernur dan DPRD Provinsi. Kalau Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini yang perlu dan penting diketahui oleh masyarakat,” tambah Al Muktabar.

Dijelaskan, APBD memberikan pengaruh terhadap perekonomian suatu daerah. Mulai dari mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan kerja, hingga investasi baru. APBD juga merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X