Pj Gubernur Banten Optimis Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemprov Banten Masuk 10 Nasional

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 29 Desember 2022 | 23:00 WIB

Fatoni juga imbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk rajin koordinasi ke Kementerian. Menurutnya, di Kementerian dan Lembaga ada program yang bisa dilaksanakan di daerah.

Dikatakan, UU No 17 Tahun 2003 kekuasaan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sangat besar. Sehingga diatur melalui Perda yang mendapatkan persetujuan DPRD. Dokumen yang dianggarkan harus ada dasar hukumnya.

Fatoni juga memaparkan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan darurat dan mendesak. Anggaran BTT bisa digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim. Bahkan dalam keadaan darurat, Pemda dapat mengeluarkan anggaran yang belum ada anggarannya melalui perubahan APBD yang tidak harus dilakukan pada akhir tahun. Kalaupun tidak melalui perubahan anggaran bisa melalui perubahan penjabaran anggaran.

“Pemerintahan tidak boleh berhenti. Negara harus selalu hadir di masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir Bupati/Walikota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Forkopimda Provinsi Banten, pimpinan lembaga vertikal, serta para tamu undangan lainnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X