Satpol PP Beri Pengawalan Ketat Bupati Tangerang ke Rapat Paripurna DPRD

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 28 Agustus 2023 | 20:45 WIB
pengawalan ketat kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar oleh Satpol PP.
pengawalan ketat kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar oleh Satpol PP.

Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan pengawalan ketat kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/8/2023).

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk pengamanan perjalanan/kunjungan dinas kepala daerah dengan tujuan terciptanya keamanan dan kenyamanan khususnya kepada Kepala Daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa pengawalan dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan Bupati Tangerang atas kegiatan rapat yang dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cijago Seksi 3B Tuntas, Dukungan Masyarakat Jadi Kunci

"Pengawalan yang dilakukan Satpol PP berada di ring 2 (dua) dan pada ring 1 (satu) dilakukan oleh Protokoler Kepala Daerah (Bupati). Hal tersebut guna memberikan keamanan, kenyamanan, Ketertiban serta kesuksesan atas kegiatan Bupati Tangerang," kata Agus Suryana.

Rapat paripurna tersebut membahas tentang penyampaian penjelasan Bupati Tangerang atas nota keuangan Raperda perubahan APBD Tahun 2023 dan pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang masa jabatan 2018-2023.

"Alhamdulillah proses pelaksanaan rapat paripurna ini berjalan dengan tertib dan lancar," kata Agus Suryana.

Agus Suryana menambahkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang yang bergabung dengan Protokoler Bupati maupun Wakil Bupati Tangerang akan selalu memberikan pengamanan dan kenyamanan pada perjalanan dinas Kepala Daerah Kabupaten Tangerang (Bupati dan Wakil Bupati) di wilayah Kabupaten Tangerang. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @satpolppkabtng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X