Tangerang, bidiktangsel.com - Warga Kota Tangerang kini bisa melihat dan mengunduh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan bahwa STTS PBB sudah bisa diberikan secara elektronik.
Masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila STTS-nya hilang karena sudah dapat diunduh melalui aplikasi Tangerang LIVE.
"Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan-kemudahan di berbagai pelayanan bagi masyarakat. Termasuk dalam pengecekan STTS para wajib pajak Kota Tangerang. Semua bisa dicek dalam satu genggaman saja melalui aplikasi Tangerang LIVE. Silahkan unduh aplikasinya sudah tersedia di Play Store dan AppStore," ungkapnya.
Baca Juga: DPPPA Kabupaten Tangerang Ajak Orang Tua Tingkatkan Kepedulian pada Anak
Untuk pengecekan STTS melalui aplikasi Tangerang LIVE, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi tersebut.
Setelah itu, masuk ke menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB, dan pilih STTS.
"Setelah memilih menu STTS, silahkan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak. Terakhir, pilih tahun mana STTS yang akan dilihat atau diunduh," lanjutnya.
Kiki berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat terus taat membayarkan pajaknya sebagai andil dalam pembangunan Kota Tangerang.
Melalui pajak yang dibayarkan, pembangunan di Kota Tangerang dapat semakin lebih baik dan Kota Tangerang yang lebih maju.
"Ayo manfaatkan kemudahan untuk membayar pajak yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena semua sudah dapat dilakukan dengan mudah melalui gawai masing-masing. Mari menjadi bagian dalam pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik dan lebih maju melalui pajak yang kita bayar," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Bawang Putih Sebagai Penurun Kolesterol dan Berapa Banyak Harus Dikonsumsi
Kemdikbudristek Apresiasi Kolaborasi dalam Seleksi Guru ASN PPPK
Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2023 Digelar 24 Agustus di Balai Kota
Waspada ! Pembakaran Sampah Ilegal Sangat Berbahaya Jika Terhirup Manusia
Tes Kompetensi Dasar Calon Kades Dipastikan Independen dan Transparan