Serpong, bidiktangsel.com - Pembakaran sampah ilegal merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat diwilayah Kota Tangerang Selatan.
Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghasilkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
Pembakaran sampah ilegal merupakan fenomena di mana orang membakar sampah di tempat yang tidak sesuai atau tidak layak seperti di perumahan, lahan kosong, atau di tepi sungai.
Dalam proses pembakaran sampah ilegal, berbagai material seperti plastik, kertas, kain, dan kayu dikonsumsi oleh api.
Baca Juga: Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2023 Digelar 24 Agustus di Balai Kota
Pada saat pembakaran terjadi, gas beracun seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, zat-zat kimia berbahaya, dan partikel-partikel mikroskopis dapat terlepas ke udara.
Partikel-partikel ini kemudian dihirup oleh manusia dan dapat masuk ke dalam sistem pernapasan.
Jika terpapar dalam jangka waktu yang lama, zat-zat berbahaya ini dapat menyebabkan penyakit pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, gangguan sistem kardiovaskular, dan bahkan kanker.
Selain mencemari udara, pembakaran sampah ilegal juga dapat menghasilkan abu dan sisa-sisa sampah yang bertebaran di sekitar tempat pembakaran.
Sampah yang tidak terbakar atau hanya sebagian terbakar akan menyisakan material yang berbahaya dalam bentuk abu.
Abu ini dapat berisi logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang sangat berbahaya bagi manusia jika terhirup atau terpapar secara langsung.
Baca Juga: Kemdikbudristek Apresiasi Kolaborasi dalam Seleksi Guru ASN PPPK
Selain itu, limbah kimia dari plastik dan bahan bakar yang dibakar juga dapat merembes ke tanah dan mencemari air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mencegah dan menindak pembakaran sampah ilegal, Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengambil tindakan tegas dan melaksanakan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku pemkaran sampah ilegal.
Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengelolaan sampah yang benar dan edukasi tentang dampak negatif dari pembakaran sampah ilegal.
Artikel Terkait
Taragak Jo Kampuang, Vasco Ruseimy Tokoh Muda Minang Ingin Membangun Kampung Halaman
Bupati Lebak Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023
Camat Pondok Aren Pimpin Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan
Inspektorat Open 2023, Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Meriahkan HUT RI ke 78
Pj Gubernur Banten Hadiri Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023