Tangerang, bidiktangsel.com - Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam hal administrasi kependudukan.
Karena dokumen tersebut sangatlah vital saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Demi memudahkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah berupaya terus menerus.
R. Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, menjelaskan metode dalam pembuatan Kartu Keluarga yang meliputi pengisian formulir, penyediaan dokumen persyaratan orisinal, dan pengcetakan formulir melalui layanan online.
Baca Juga: PPDB SMP Kota Tangerang Berakhir Tanpa Hambatan Serius, Begini Cara Melihat Hasilnya!
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, pengajuan dokumen akan diproses melalui aplikasi SIAK.
Hasil dari layanan ini akan diunggah oleh petugas untuk kemudian diambil oleh pemohon.
"Proses pembuatan Kartu Keluarga sekarang hanya memerlukan waktu empat hari kerja. Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil, Kecamatan, atau mengunjungi Tangcity Mall, Icon Walk Mall, dan Mall Pelayanan Publik. Bahkan sekarang, prosesnya semakin mudah tanpa perlu antrean, cukup melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id," jelasnya.
Baca Juga: Pada Ajang Karnaval Budaya Apeksi, Pilar Mengenalkan Batik Unik Tangsel
Persyaratan yang perlu dipersiapkan saat membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
- Untuk Membentuk Keluarga Baru:
1. Kartu Keluarga yang berlaku
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah atau Akta Perkawinan
4. Ijazah terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Pekerjaan terakhir
7. Mengisi formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi formulir F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
9. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
- Untuk Kartu Keluarga Rusak, Hilang, atau Cetak Ulang:
1. Kartu Keluarga yang lama
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah atau Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi formulir F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
(***)
Artikel Terkait
BPN Kota Depok Inisiasi Pendirian Posko Pengaduan PTSL Guna Meningkatkan Layanan Publik
Razia PMKS di Tiga Kecamatan, 29 Orang Diamankan Ke Panti Rehabilitasi Dinsos Kabupaten Tangerang
Bupati Ahmed Zaki Iskandar Meminta DPRD Kabupaten Tangerang Segera Bahas dan Sahkan 2 Raperda
Pendaftaran Ulang PPDB Di SMK Negeri 5 Kota Tangsel Dimulai, Peserta Didik Mulai Mengikuti MPLS
BLK Disnaker Kabupaten Tangerang Menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Gelombang 3