Begini Persyaratan Yang Perlu Disiapkan Saat Membuat Kartu Keluarga Di Kota Tangerang

- Kamis, 13 Juli 2023 | 18:54 WIB

Tangerang, bidiktangsel.com - Kartu keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting dalam hal administrasi kependudukan.

Karena dokumen tersebut sangatlah vital saat membuat berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Demi memudahkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah berupaya terus menerus.

R. Irman Pujahendra, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, menjelaskan metode dalam pembuatan Kartu Keluarga yang meliputi pengisian formulir, penyediaan dokumen persyaratan orisinal, dan pengcetakan formulir melalui layanan online.

Baca Juga: PPDB SMP Kota Tangerang Berakhir Tanpa Hambatan Serius, Begini Cara Melihat Hasilnya!

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, pengajuan dokumen akan diproses melalui aplikasi SIAK.

Hasil dari layanan ini akan diunggah oleh petugas untuk kemudian diambil oleh pemohon.

"Proses pembuatan Kartu Keluarga sekarang hanya memerlukan waktu empat hari kerja. Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil, Kecamatan, atau mengunjungi Tangcity Mall, Icon Walk Mall, dan Mall Pelayanan Publik. Bahkan sekarang, prosesnya semakin mudah tanpa perlu antrean, cukup melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id," jelasnya.

Baca Juga: Pada Ajang Karnaval Budaya Apeksi, Pilar Mengenalkan Batik Unik Tangsel

Persyaratan yang perlu dipersiapkan saat membuat Kartu Keluarga di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:

- Untuk Membentuk Keluarga Baru:
1. Kartu Keluarga yang berlaku
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah atau Akta Perkawinan
4. Ijazah terakhir
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Pekerjaan terakhir
7. Mengisi formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi formulir F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data
9. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Anak dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan

- Untuk Kartu Keluarga Rusak, Hilang, atau Cetak Ulang:
1. Kartu Keluarga yang lama
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah atau Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi formulir F1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi formulir F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

(***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB
X