• Senin, 25 September 2023

Yuk! Manfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan

- Minggu, 11 Juni 2023 | 20:31 WIB
Gak Sempat Urus Administrasi Pertanahan di Hari Senin Sampai Jumat, Yuk Manfaatkan Pelataran
Gak Sempat Urus Administrasi Pertanahan di Hari Senin Sampai Jumat, Yuk Manfaatkan Pelataran

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang di tinjau oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, Minggu (11/6/2023)

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, juga meninjau Pelataran di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Dalam peninjauan tersebut didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Goyandi Dwi Ammar, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Kunjungan Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten

Sekaligus Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto menyerahkan sertipikat layanan Pelataran langsung kepada pemohon.

“Sertipikat ini dijaga disimpan baik-baik, jangan sampai rusak atau hilang,” kata Sudaryanto saat menyerahkan sertipikat.

Sudaryanto juga menghimbau agar masyarakat menyimpan fotokopi sertipikat di tempat yang berbeda.

"Kalau aslinya hilang masih ada fotokopinya, dengan ada fotokopinya pengajuan sertipikat pengganti karena hilang ke kantor pertanahan lebih mudah," ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Banten itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Pelataran yang ada di 7 (tujuh) Kantah di Provinsi Banten yaitu di Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GATRA) Di Bentuk Pemkab Serang Dan BPN

Pada Pelataran, loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bagunan/Hak Pakai (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal (s.d. luas 600 m2) Rumah Toko, Rumah Kantor (s.d. luas 120 m2), Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) atau untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi seputar administrasi pertanahan dapat mengunjungi kantor pertanahan memanfaatkan Pelataran di jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, selain meninjau Pelataran, Sudaryanto juga meninjau sarana loket layanan, ruang kerja pegawai, fasilitas kantor dan ruang warkah.

Pada arahannya beliau mewanti-wanti agar ruangan warkah dijaga dan hanya orang berwenang yang bisa mengakses. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X