Serang, bidiktangsel.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Banten merupakan salah satu dasar dalam agenda kerja pembangunan.
"Ini menjadi konsentrasi utama kita dalam rangka base agenda pembangunan ke depan," ungkap Al Muktabar usai kegiatan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Selain itu, Al Muktabar menyampaikan bahwa salah satu amanah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengenai rancangan tata ruang.
"Itu juga menjadi amanah pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, agar menyegerakan tata ruang ini, karena menjadi berbagai dasar dalam rangka pengembangan daerah," katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan rancangan tata ruang juga sebagai upaya untuk menjawab beberapa tantangan kedepannya. Serta menjadi dasar untuk melakukan berbagai pengembangan suatu wilayah.
"Saya ungkap ini sangat penting sebagai baseline agenda kerja kita, itu merupakan perintah langsung Presiden," imbuhnya.
Dikatakan Al Muktabar, pada prinsipnya tata ruang tersebut untuk mengatur, sehingga dapat dilakukan pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan peruntukannya, baik itu kawasan pemukiman, industri dan ruang terbuka hijau hingga pemanfaatan kawasan kelautan.