Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan Teguran Ke 2 Bagi PKL Dan Pemilik Bangunan Liar

- Rabu, 7 Juni 2023 | 14:15 WIB
Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar
Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar

Kabupaten Tangrang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Kompleks Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Selasa (6/6/2023). 

Surat peringatan kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang tidak diindahkan. Para pedagang tetap berjualan di atas ruas jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan kedua ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban. Mengingat, keberadaan PKl itu kerap kali membuat kemacetan di jalan komplek perumahan tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Pedagang Yang Berjualan Di Bahu Jalan

"Tentunya ini telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya. 

Pendistribusian surat peringatan kedua ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri. Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 57 PKL yang diberi surat peringatan kedua.

Fachrul berharap dengan adanya surat peringatan kedua ini para pedagang dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri. Mereka diminta mengamankan barang atau material bangunan yang dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Pedagang Di Sepatan

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat," terangnya. 

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan beberapa penindakan terhadap para pelanggar peraturan daerah khususnya di wilayah kabupaten Tangerang. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Lebak Teken Komitmen Pembangunan Smart City

Senin, 2 Oktober 2023 | 21:42 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB
X