Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, pada Rabu (17/05/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar karena terganggu dengan bangunan liar tersebut.
Sebanyak 25 personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur diterjunkan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Diskum Kabupaten Tangerang Gandeng Uniqlo, Pasarkan Produk UMKM Yang Lolos Kurasi
"Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta adanya keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut," ujarnya.
Fachrul menyampaikan, penertiban bangunan liar ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayankan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena surat kami tidak dihiraukan, kami lakukan pembongkaran,” ujarnya. (***)
Artikel Terkait
Delegasi KOICA dari Korea Lakukan Kunjungan ke Kabupaten Tangerang
Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Penguatan Metadata Statistik Sektoral
Butuh Kerja di Kabupaten Tangerang Ikuti Bursa Kerja Pekan Depan
RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang Dan Ambulans Gawat Darurat AGD 118 Jakarta Gelar Pelatihan Bersama
DBMSDA Kabupaten Tangerang Lakukan Pemeliharaan Jalan di 11 Titik