Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar Di Badan Jalan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 18 Mei 2023 | 22:55 WIB
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, pada Rabu (17/05/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar karena terganggu dengan bangunan liar tersebut.

Sebanyak 25 personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur diterjunkan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Diskum Kabupaten Tangerang Gandeng Uniqlo, Pasarkan Produk UMKM Yang Lolos Kurasi

"Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta adanya keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut," ujarnya.

Fachrul menyampaikan, penertiban bangunan liar ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayankan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena surat kami tidak dihiraukan, kami lakukan pembongkaran,” ujarnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X