Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Menggunakan bahu jalan untuk berjualan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan surat peringatan pertama kepada 72 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kamis (25/05/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban bangunan. Puluhan PKL tersebut berdagang di badan jalan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Razia, 30 PMKS Terjaring Petugas
"Keberadaan para pedagang ini khususnya pada tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jadi kami layangkan surat peringatan pertama kepada 75 pemilik bangunan sebagai langkah awal sebelum kita melakukan penertiban,” katanya.
Dia menyampaikan, pendistribusian surat peringatan pertama ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri.
Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 75 bangunan yang ada pemiliknya. Diperkirakan kurang lebih sebanyak 150 pedagang kaki lima beroperasi pada malam hari di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar Di Badan Jalan
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Semoga dengan adanya surat peringatan ini para pedagang dapat memahami dan juga menaati segala peraturan yang ada,” ujarnya. (***)
Artikel Terkait
Karya Kreatif Banten 2023, Kabupaten Tangerang Menjadi Pemenang UMKM Champion
Satpol PP Kabupaten Tangerang Tegur Pengusaha Pembakar Limbah Plastik
Ajang Festival Seni, Ratusan Siswa SD Kabupaten Tangerang Asah Bakat dan Talenta
Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Razia, 30 PMKS Terjaring Petugas
Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Jurnalistik