Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari.
Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD.
Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.
Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Ratusan Pedagang Di Sepatan
"Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap yayat.
Yayat menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 menjadi tolak ukur keamanan Pemilu tahun 2024.
"Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti," ujarnya. (***)
Artikel Terkait
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tinjau Pembakaran Limbah
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Respons Peredaran Video, Pelaku Dibawah Umur
UMKM Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan Hadirkan Berbagai Olahan Ikan
Kabupaten Tangerang Junior League 2023, Kompetisi Sepakbola Berhasil Cetak Atlet Muda Yang Mumpuni
Kontrak Multiyears, Kabupaten Tangerang Percepat Penyelesaian Jalan Perancis