Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 16 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 24 September 2023.
Pilkades tersebut akan dilaksanakan di 13 kecamatan. Selain itu, ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H Yayat Rohiman, mengatakan, dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu itu dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri.
Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang Rutin Lakukan Normalisasi Saluran Air
"Kalau untuk Pilkades ada 16 Desa dan ada juga 2 desa yang melakukan PAW. Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 Sebtember 2023 mendatang," kata dia, Selasa (29/5/2023).
Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan pilkades serentak sebelum 1 November 2023.
"Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karna memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang," tegasnya.
Pilkades Kabupaten Tangerang 2023, lanjut Yayat, memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Total ada 5 tahapan yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga: RSUD Kabupaten Tangerang Tingkatkan Layanan Menjadi Paviliun Wijaya Kusuma
Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.
"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," terangnya.
Inilah tahapab pelaksanaan pilkades yang setelah melalui persiapan. Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
Selanjutnya, seleksi bakal calon kepala desa yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Baca Juga: Pelajar Bolos Sekolah Siang Hari Di Ciduk Satpol PP Kabupaten Tangerang
Artikel Terkait
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Tinjau Pembakaran Limbah
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Respons Peredaran Video, Pelaku Dibawah Umur
UMKM Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan Hadirkan Berbagai Olahan Ikan
Kabupaten Tangerang Junior League 2023, Kompetisi Sepakbola Berhasil Cetak Atlet Muda Yang Mumpuni
Kontrak Multiyears, Kabupaten Tangerang Percepat Penyelesaian Jalan Perancis