Peternakan Ayam 1 Hektar Di Segel Satpol PP, Mandor Ayam Petelor Pasrah

- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:32 WIB
Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal
Instruksi Bupati Serang, Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal

Serang, bidiktangsel.com -  Petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Kamis, 11 Mei 2023.

Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pasca LiburLebaran, Kunjungan Wisatawan Ke Kabupaten Serang Meningkat

Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar.

Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

Baca Juga: Andika Hazrumy Hadiri Safari Ramadan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serang

Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.

”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,”katanya di sela-sela penyegelan.

Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya.

Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.

Baca Juga: Sosialisasi Sistem dan Mekanisme Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perawatan Alun Alun Ahmad Yani Kota Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:59 WIB
X