Serang, bidiktangsel.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan peternakan ayam petelur milik PT. Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal pada Kamis, 11 Mei 2023.
Penyegelan atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas lantaran menyalahi aturan yang berlaku.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB sekitar 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara penyegelan terlebih dahulu.
Baca Juga: Pasca LiburLebaran, Kunjungan Wisatawan Ke Kabupaten Serang Meningkat
Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar.
Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
Baca Juga: Andika Hazrumy Hadiri Safari Ramadan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serang
Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.
”Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,”katanya di sela-sela penyegelan.
Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan pendapatnya.
Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
Baca Juga: Sosialisasi Sistem dan Mekanisme Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang
Artikel Terkait
Kabupaten Serang Surplus Padi 4 ribu Ton, Kontribusi Stock Pangan Nasional
PT DI Diresmikan, Sekda Ingatkan Soal Rekrutmen Pegawai mengutamakan warga masyarakat Kabupaten Serang
Eliminasi tiga penyakit yakni AIDS, Tuberculosis, Malaria di Kabupaten Serang segera terwujud
Jelang Bulan Ramadhan, Diskoumperindag Kabupaten Serang menggelar Bazar Murah
Kabupaten Serang Panen dinilai sukses karena mampu menghasilkan gabah hingga 9 ton per hektare