”Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan peternakan tersebut,”tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan adanya aktivitas terlebih membuka gembok pihaknya memastikan hal tersebut sudah masuk dalam tindakan ranah pidana.
Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.
Baca Juga: Negeri Jiran Malaysia Belajar Pertanian ke Kabupaten Serang
”Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,” tandasnya.
Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan.
”Tapi sayang aja ayam nya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemaren tahu kalau mau di segel,”ujarnya.
Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung penyegelan ternak ayam di wilayah meski tidak adanya penolakan dari masyarakat setempat.
”Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita dukung,”ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Kabupaten Serang Surplus Padi 4 ribu Ton, Kontribusi Stock Pangan Nasional
PT DI Diresmikan, Sekda Ingatkan Soal Rekrutmen Pegawai mengutamakan warga masyarakat Kabupaten Serang
Eliminasi tiga penyakit yakni AIDS, Tuberculosis, Malaria di Kabupaten Serang segera terwujud
Jelang Bulan Ramadhan, Diskoumperindag Kabupaten Serang menggelar Bazar Murah
Kabupaten Serang Panen dinilai sukses karena mampu menghasilkan gabah hingga 9 ton per hektare