Serang, bidiktangsel.com - Pemkab Serang optimis meraih nilai kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten pada zona hijau dengan kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Adimistrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraidi.
”Saya optimis meraih nilai kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi, karena sekarang Kabupaten Serang sudah zona hijau,”ujarnya usai Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di Aula KH. Syam’un pada Kamis, 6 April 2023.
Baca Juga: Andika Hazrumy Hadiri Safari Ramadan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serang
Atas keoptimisan tersebut, kata Ida, ada beberapa kabupaten atau kota lain di Indonesia yang masih zona kuning bisa melonjak ke zona hijau dengan melakukan upaya sosialisasi, pelatihan dan juga bimbingan dari organisasi kabupaten di 14 indikatornya.
”Saya rasa yang akan di nilai kedepan kita sudah mengetahui ada 3 dinas tapi kita tidak tahu dinas apa yang ori. Kalau yang dari Kemen PAN RB kan sudah ada yaitu dinas sosial, RSUD dr Drajat Prawiranegara dan Kecamatan Waringin Kurung. Nah untuk yang ori sih mudah-mudahan lokasinya sama,” ungkapnya.
Ida kembali menegaskan optimis 14 indikator bisa di penuhi Pemkab Serang pada tahun 2023, lantaran hanya tinggal meng upload baik secara online maupun offline belum sempurna pada penilaian tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Sosialisasi Sistem dan Mekanisme Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang
”Mudah-mudahan diberikannya sosialisasi hari ini bisa terpenuhi semuanya untuk indikator-indikatornya,” ucapnya.
Ida menambahkan bahwa untuk sarana prasarana (Sapras) di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun puskesmas dan kecamatan sudah semua terpenuhi.
”Untuk sapras ada sebagian sudah sekitar berapa persen itu ya, Insya Allah,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Turut hadir perwakilan OPD terkait, perwakilan kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemkab Serang.
Artikel Terkait
Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin Juara Umum MTQ ke-53
Kabupaten Serang Surplus Padi 4 ribu Ton, Kontribusi Stock Pangan Nasional
PT DI Diresmikan, Sekda Ingatkan Soal Rekrutmen Pegawai mengutamakan warga masyarakat Kabupaten Serang
Eliminasi tiga penyakit yakni AIDS, Tuberculosis, Malaria di Kabupaten Serang segera terwujud
Jelang Bulan Ramadhan, Diskoumperindag Kabupaten Serang menggelar Bazar Murah