Adapun penggeledahan dan penyitaan yang didalilkan oleh pemohon, merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara. (***)
Artikel Terkait
Kanwil DJP Banten Gelar Media Gathering, Paparkan Capaian Penerimaan Pajak
Kanwil DJP Banten Gekar Penyuluhan Pelayanan NIK Menjadi NPWP
Kanwil DJP Banten Sosialisasilan Pengisian Dan Melaporkan SPT tahunan
Kepala Kanwil DJP Banten Himbau ASN Pemkab Pandeglang Untuk Menyampaikan SPT Tahunan
Operasi Katarak Gratis, Kanwil DJP Banten Bersama Perdami, RS Primaya, ERHA & HBT Gelar Kegiatan Kemanusiaan