Baca Juga: Pantau Pergerakan Bus Sekolah Gratis Lewat Aplikasi Sioptimus Kota Tangsel
Desakan Klarifikasi dan Penegakan Hukum
BCW menuntut Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memberi klarifikasi terbuka soal dasar hukum penggunaan mobil dinas tersebut.
Ana Triana juga mendesak Bupati Tangerang, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum turun tangan.
“Kejaksaan Negeri tangerang harus segera mengusut kasus ini. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, Kadis DLHK harus bertanggung jawab karena kami memegang bukti perjanjian gelap tersebut” ujarnya.
Menurut BCW, penyalahgunaan mobil sampah dinas tidak bisa dianggap sepele. Selain melanggar administrasi, hal ini berpotensi menjerat pidana sesuai Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Oleh: Ana Triana, SH
Ketua Banten Corruption Watch (BCW)
Artikel Terkait
Warga Pondok Hijau Pertanyakan Legalitas Izin Pengembang Balboa, Mediasi Difasilitasi Lurah Pisangan
Tuntutan Ojol yang Bakal Ramai, Desak RUU Transportasi Online Rampung hingga Usut Tragedi Affan Kurniawan
Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Sesmenko Bidang Kumham Imipas
Gubernur Banten Andra Soni: TNI Punya Peran Stabilitas di Daerah
Pemkot Tangsel Tanam 2 Ribu Bibit Cabai dan Terong, Tersebar di 7 Kecamatan