Pelat Merah, Perjanjian Gelap: BCW Soroti Mobil Sampah DLHK Kabupaten Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 17 September 2025 | 18:42 WIB
Kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian
Kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian

Tangerang – Banten Corruption Watch (BCW) menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Tangerang oleh oknum PNS DLHK secara pribadi.

Dalam sebuah surat perjanjian kerja penyewaan armada sampah, tercantum sebagai Pihak I dengan inisial IJ, pekerjaan PNS, tanpa mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong, Pemerintah Justru Sebut soal Tambahan Kuota Impor

Dugaan makin kuat setelah kendaraan truk berpelat merah tertangkap kamera beroperasi di daerah yang ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Ketua BCW, Ana Triana, menyebut hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Mobil sampah dibeli dari APBD untuk pelayanan publik. Dipakai dalam perjanjian di luar tupoksi jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,” kata Ana, Selasa, 16 September 2025.

Penggunaan mobil sampah DLHK Kabupaten Tangerang dipakai untuk pengangkutan sampah di perumahan daerah kabupaten Tangerang tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.

Baca Juga: Pengolahan Sampah di Tangerang Selatan: Saatnya Mengubah Mindset dari Masalah Menjadi Potensi

Di dalam aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme izin resmi kepala daerah.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa barang milik negara/daerah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

BCW menegaskan, biaya operasional kendaraan seperti BBM, perawatan, hingga sopir ditanggung APBD.

Baca Juga: Pengamat: Tekanan Non-Teknis Makin Besar, Timnas Harus Siap Diakali Dari Luar Lapangan

Jika mobil digunakan di luar tugas kedinasan, maka publik yang menanggung kerugian.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X