Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu era Prabowo
Pada 18 Januari 2024, studi interkoneksi dinyatakan lulus dengan spesifikasi baru: hanya ada pembangkit listrik 40 MW berbasis RDF dengan harga listrik yang lebih rendah, 11,5 cent/kWh.
Perubahan spesifikasi teknis setelah lelang memperlihatkan indikasi bahwa proposal awal sekadar formalitas untuk memenangkan tender, sementara pelaksanaan riil bergeser sesuai kepentingan investor.
Awalnya, kewajiban besar ada pada Pemkot Tangerang, termasuk pemeliharaan infrastruktur eksisting dan pembiayaan BLPS tahap I dan II.
Baca Juga: Soal Isu PHK di Gudang Garam, Modernisasi Jadi Sorotan
Namun, dalam dokumen-dokumen lanjutan, kewajiban Pemkot mengecil, sementara beban lebih banyak ditimpakan kepada BUP (Oligo).
Bahkan, dalam addendum terakhir, tercantum bahwa BUP akan meminta bantuan pemerintah pusat untuk menutupi kebutuhan biaya.
Dengan kata lain, ada pergeseran risiko keuangan dari Pemkot ke pusat. Padahal proyek ini statusnya PSN, yang seharusnya memberi solusi, bukan menambah beban fiskal nasional.
Baca Juga: Media Lebanon Sebut Timnas Indonesia Dipenuhi Skuad Didikan Belanda
Kronologi:
1. Juli 2019 – Tahap RFP dokumen lelang dimulai.
2. 31 Maret 2020 – Konsorsium Oligo Partner ditetapkan pemenang.
3. 9 Maret 2022 – PKS ditandatangani, BLPS tahap I dihapus.
4. 7 Juni 2023 – PLN menolak studi kelayakan Oligo.
5. 9 Oktober 2023 – Addendum I ditandatangani.
6. 18 Januari 2024 – Studi interkoneksi dinyatakan lulus setelah PLT Biogas dihapus.
7. 7 Februari 2024 – Harga listrik disepakati 11,5 cent.
8. 12 Februari 2024 – Addendum II diajukan, menguatkan skema baru.
Baca Juga: Kabar Reshuffle 5 Menteri yang Bakal Diganti Presiden Prabowo, IHSG Anjlok 1 Persen Lebih
Dari kronologi tersebut, muncul indikasi adanya maladministrasi:
1. Inkonsistensi dokumen antara lelang, proposal, PKS, dan addendum.
2. Perubahan substansi teknis setelah penetapan pemenang tender.
3. Penghapusan kewajiban Pemkot yang dialihkan ke pusat tanpa mekanisme transparan.
4. Potensi konflik kepentingan karena perubahan kebijakan lebih menguntungkan investor dibanding Pemkot atau masyarakat.
Dengan nilai investasi yang besar dan status sebagai Proyek Strategis Nasional, publik berhak mendapatkan transparansi penuh.
Artikel Terkait
Benyamin Bersama Ribuan Masyarakat Ramaikan CFD BSD
Mentan Soroti Mafia Pangan hingga Pupuk Palsu yang Rugikan Petani
Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya
Pramono Anung Buka Suara soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta Anggota DPRD DKI
Polisi Tegur Pemilik Warung Karaoke, Pemerintah Siapkan Penertiban