PSEL TPA Rawa Kucing Terhenti Gegara Adendum Belum Diteken Pemkot Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 September 2025 | 13:50 WIB
Sejumlah kendaraan pengangkut sampah terpaksa antre di tepi jalan menunggu giliran masuk ke TPA Rawa Kucing.
Sejumlah kendaraan pengangkut sampah terpaksa antre di tepi jalan menunggu giliran masuk ke TPA Rawa Kucing.

Tangerang, bidiktangsel.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) Kota Tangerang di TPA Rawa Kucing, yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi krisis sampah, justru menyisakan jejak kejanggalan.

Dari proses tender hingga addendum perjanjian kerja sama, perubahan dokumen yang inkonsisten memunculkan dugaan maladministrasi serius.

Baca Juga: Ingin Tahu! Perwal 110 Tahun 2022 dan Panduan Lengkap Syarat serta Prioritas Penerima Bantuan RTLH di Tangsel

Sumber BidikTangsel menyebutkan Dokumen lelang yang diterbitkan Pemkot Tangerang pada 2019 mematok skema biaya layanan pengolahan sampah (Biaya Layanan Pengolahan Sampah/BLPS) dengan angka jelas: Rp95.000/ton untuk tahap I dan Rp320.000/ton untuk tahap II.

Namun, setelah konsorsium Oligo Partner ditetapkan sebagai pemenang pada 31 Maret 2020, angka itu berangsur berubah.

Dalam proposal Oligo, BLPS tahap I turun menjadi Rp85.000/ton, tahap II Rp315.000/ton.

Tapi dalam PKS 9 Maret 2022, BLPS tahap I tiba-tiba dihapus (Rp0), sementara tahap II ditetapkan Rp310.000/ton. Skema ini kembali ditegaskan dalam Addendum I (Oktober 2023) dan Addendum II (Februari 2024).

Baca Juga: Indonesia dengan SDA Melimpah, Mengapa 80% Penerimaan Negara Bergantung pada Pajak?

Artinya, komitmen awal yang tercantum dalam dokumen lelang lenyap tanpa penjelasan transparan.

Publik pantas bertanya: mengapa angka bisa bergeser drastis setelah pemenang ditentukan?

Kejanggalan tidak berhenti di BLPS. Proposal awal Oligo menyebut rencana pembangunan PLT Biogas (9,1 MW) dan PLT RDF (23 MW), dengan harga listrik 13,35 cent/kWh sesuai Perpres 35/2018.

Namun, evaluasi PLN pada 7 Juni 2023 menolak studi kelayakan itu dengan alasan PLT Biogas tidak sesuai amanat Perpres.

Baca Juga: Raperda RPJMD Usul Bupati Disampaikan Wabup Serang Najib Hamas

Anehnya, bukannya memperbaiki sesuai dokumen awal, Oligo justru menghapus komponen PLT Biogas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X