Bidiktangsel.com – Jakarta. Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp70,4 juta per bulan kembali menuai sorotan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya buka suara terkait isu tersebut setelah sebelumnya ramai dikritik masyarakat hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD DKI pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya
Dalam keterangannya di Balai Kota, Minggu (7/9/2025), Pramono menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi dengan DPRD DKI mengenai besaran tunjangan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan legislatif.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI. Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ujar Pramono.
Aturan dan Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan perumahan DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Baca Juga: Mentan Soroti Mafia Pangan hingga Pupuk Palsu yang Rugikan Petani
Dalam regulasi itu, pimpinan DPRD DKI berhak mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp78,8 juta per bulan, sementara anggota DPRD DKI lainnya menerima Rp70,4 juta per bulan.
Nilai tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan tunjangan rumah anggota DPR RI yang sebelumnya ditetapkan Rp50 juta per bulan.
Namun, berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, tunjangan rumah DPR RI resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Sebut Ringankan Beban Rakyat dan Dorong Sektor Riil
Salah Satunya Diminta Kembali ke Barak, Kapuspen TNI Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
Inflasi Pangan Diklaim Turun, Mendagri Tito Soroti Peran Penyaluran Beras SPHP
DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Alih Fungsi Lahan RTH: Warung Semi-Permanen di Jogging Track Situ Gintung Mengancam Konservasi