DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 September 2025 | 18:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. (Instagram/sufmi_dasco)

Bidiktangsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai wakil rakyat.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Inflasi Pangan Diklaim Turun, Mendagri Tito Soroti Peran Penyaluran Beras SPHP

Dasco menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025). 

Rapat itu menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama dirinya.

Dalam pernyataannya, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal. 

Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR oleh parpol tetap harus melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Salah Satunya Diminta Kembali ke Barak, Kapuspen TNI Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing. Mekanismenya tetap berkoordinasi dengan MKD,” ujar Dasco.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini telah dinonaktifkan oleh partainya. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol berdampak langsung pada hak-hak finansial, termasuk gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima anggota dewan.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X