Bidiktangsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai wakil rakyat.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Inflasi Pangan Diklaim Turun, Mendagri Tito Soroti Peran Penyaluran Beras SPHP
Dasco menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Rapat itu menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama dirinya.
Dalam pernyataannya, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR oleh parpol tetap harus melalui koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Salah Satunya Diminta Kembali ke Barak, Kapuspen TNI Respons 17+8 Tuntutan Rakyat
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing. Mekanismenya tetap berkoordinasi dengan MKD,” ujar Dasco.
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini telah dinonaktifkan oleh partainya. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol berdampak langsung pada hak-hak finansial, termasuk gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima anggota dewan.
(***)
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau TPS3R untuk Optimalkan Penanganan Sampah di Tangsel
Kisruh KONI Tangsel: Mundurnya Empat Wakil Ketua dan Bayangan Dampaknya ke Porprov 2026
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Drainase untuk Atasi Banjir di Tangsel
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw, Pemkab Serang Gelar Istighosah