Salah Satunya Diminta Kembali ke Barak, Kapuspen TNI Respons 17+8 Tuntutan Rakyat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 6 September 2025 | 06:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)

Bidiktangsel.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya mengapresiasi tuntutan maupun masukan yang ditujukan kepada institusi TNI.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw, Pemkab Serang Gelar Istighosah

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga di antaranya untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy.

Ia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dengan menempatkan supremasi sipil sebagai hal utama.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Drainase untuk Atasi Banjir di Tangsel

“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Freddy juga memastikan setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun DPR terhadap TNI akan dijalankan sesuai aturan.

“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tegasnya.

Baca Juga: Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Adapun tiga poin utama dari 17+8 Tuntutan Rakyat kepada TNI dengan tenggat hingga Jumat (5/9/2025) meliputi: menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dengan mengembalikannya ke barak, menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri, serta komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil di tengah krisis demokrasi.

Sementara untuk tenggat setahun hingga 31 Agustus 2026, TNI diminta kembali sepenuhnya ke barak tanpa pengecualian.

Detail tuntutan ini juga mencakup desakan agar pemerintah mencabut mandat TNI dari proyek sipil tahun ini serta dorongan DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang TNI.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X